6.5.11

Bangunan Kuno Bandung. Riwayatmu Kini

Pernah melintas daerah kitaran alun-alun atau jalan Braga? Tengoklah bangunan-bangunan yang berjajar di kawasan tersebut, sebagian di antaranya adalah bangunan dengan gaya arsitektur tua khas Eropa yang merupakan warisan dari masa lalu. Asia Afrika atau kantor PLN yang terletak di bilangan Cikapundung atau gedung Asia Afrika Cultural Centre di jalan Braga yang dahulunya dikenal sebagai bioskop Majestik adalah contohnya. Bangunan-bangunan tersebut adalah satu dari sebagian bangunan Bandung tempo dulu yang masih terjaga sisi historisnya.

Salah satu potensi dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bandung ini semakin luput dari perhatian. sedikit yang menyadari bahwa dari tahun ke tahun, bangunan-bangunan kuno tersebut mulai berkurang kuantitasnya. Dalam satu dekade terakhir saja, sejumlah bangunan hancur tanpa bekas. Contohnya saja bangunan di Jalan Gatot Subroto yang sekarang menjadi Holland Bakery, beberapa bangunan di Jalan Wastukancana, Jalan Cicendo, Jalan Dago, Jalan Ir. H. Juanda, juga Jalan Setiabudi. Bahkan, Kantor Polwiltabes Bandung yang berlanggam Indische Empire Stijl juga mengalami perubahan pada bagian mukanya akibat renovasi yang dilakukan. Bangunan-bangunan tersebut telah mengalami kerusakan desain yang biasanya terjadi karena berubahnya fungsi bangunan akibat pemasangan papan reklame atau billboard. Kasus seperti ini dengan mudah kita jumpai di sepanjang Jalan Dago. Kerusakan desain juga terjadi akibat perkembangan bangunan karena pemiliknya membutuhkan tambahan ruang dan perubahan selera pemilik yang menyebabkan ketidaksesuaian desain dengan bangunan asli.


Selain masalah pemugaran yang menyebabkan hilangnya bentuk asli bangunan, masalah lain adalah penelantaran bangunan oleh pemiliknya. Dengan mudah kita bisa menjumpai bangunan-bangunan yang terlantar bahkan kosong tak berpenghuni di banyak sudut kota Bandung. Lama kelamaan, bangunan ini mengalami kerusakan, bobrok, dan hancur dimakan usia. Tidak bisa dipungkiri, hal ini sangat erat kaitannya dengan masalah dana pemeliharaan yang tidak sedikit.

Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1992 yang mengatur tentang bangunan-bangunan cagar budaya tersebut. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa  bangunan berumur di atas 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan termasuk dalam kategori benda cagar budaya yang wajib dilindungi sekaligus dilestarikan.



Namun pembongkaran dan penelantaran tetap saja terjadi tanpa bisa dicegah. Nampaknya, kesadaran masyarakat tentang hakikat pelestarian bangunan-bangunan kuno masih sangat rendah, hal ini pula yang kemudian menyebabkan tak terperhatikannya aset berharga tersebut. Keadaan pun menjadi kian parah karena tidak tersedianya alokasi dana yang signifikan dari pihak pemerintah sehingga membuat bangunan-bangunan kuno tersebut semakin sulit untuk diselamatkan dari kehancurannya. Padahal, jika ditinjau dari aspek pariwisata, bangunan-bangunan itu memiliki daya tarik yang tinggi bagi para turis pemburu nostalgia.

 
Perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah mungkin adalah jalan keluar klasik yang semestinya harus sesegera mungkin dilakukan demi menyelamatkan bangunan-bangunan kuno tersebut. Satu hal yang harus disadari oleh semua pihak sebenarnya adalah tentang betapa pentingnya nilai historis yang dimiliki olehnya. Ia bukan hanya sekadar bangunan semata, namun lebih dari itu, ia adalah pembentuk identitas. Sebuah pewarta yang menceritakan tentang perjalanan panjang kota Bandung yang dikisahkannya melalui kekayaan warisan arsitektur dan bukankah dengan menghapus warisan tersebut berarti secara langsung kita telah dengan semena-mena menghilangkan sebuah sisi yang menggambarkan jati diri kita? Jati diri kota Bandung tercinta?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails